IT Forensic


A. DEFINISI

Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

B. TUJUAN IT FORENSIK


  1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
  2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

C. PENGETAHUAN YANG DIPERLUKAN IT FORENSIK

  • Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
  • Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
  • Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
  • Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  • Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.

D. PRINSIP IT FORENSIK

  • Forensik bukan proses hacking
  • Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
  • Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
  • Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
  • Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Tujuan dari analisis forensik setelah serangan hacker atau kasus sabotase komputer, pencurian data, spionase industri atau insiden keamanan yang berpotensi serius lainnya biasanya:
  • identifikasi penyerang atau pelaku
  • deteksi metode atau kerentanan yang bisa mengakibatkan intrusi sistem atau kejahatan
  • penentuan kerusakan setelah intrusi sistem atau tindak pidana lain
  • mengamankan bukti untuk tindakan hukum lebih lanjut
IT Forensic adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Bukti tersebut  yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
  • Komputer
  • Hardisk
  • MMC
  • CD
  • Flashdisk
  • Camera Digital
  • Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
  1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  2. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
  4. Membuat suatu hashes masterlist.
  5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik komputer forensik:
  • Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
  • Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
  • Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
  • Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
  • Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
Langkah-langkah khusus harus diambil ketika melakukan penyelidikan forensik jika diinginkan untuk menggunakan hasil dalam pengadilan hukum . Salah satu langkah yang paling penting adalah untuk memastikan bahwa bukti telah dikumpulkan secara akurat dan bahwa ada rantai yang jelas dengan tempat kejadian kepada penyidik --- dan akhirnya ke pengadilan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan integritas dari bukti digital, pemeriksa-pemeriksa dari Inggris mengikuti pedoman-pedoman Association of Chief Police Officers (ACPO). Berikut ini merupakan empat prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai pedoman tersebut:
  1. Tidak ada tindakan yang diambil oleh badan-badan penegak hukum atau agen-agen mereka harus mengubah data yang berada pada sebuah komputer atau media penyimpan yang kemudian dapat diandalkan di pengadilan.
  2. Dalam keadaan luar biasa, di mana seseorang dirasa perlu untuk mengakses data asli yang berada pada komputer atau pada media penyimpanan, orang itu harus kompeten dalam melakukannya dan mampu memberikan bukti yang menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan yang dilakukan oleh mereka.
  3. Audit trail atau catatan lain dari semua proses-proses yang diterapkan pada komputer yang berbasis bukti elektronik harus diciptakan dan dipelihara. Pihak ketiga yang independen harus mampu memeriksa proses-proses dan mencapai hasil yang sama.
  4. Orang yang bertanggung jawab atas investigasi (petugas kasus) memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi.

E. PROSES FORENSIK

Terdapat lima langkah dasar dari komputer forensik:
  1. Preparation / Persiapan (dari penyidik, bukan data)
  2. Collection / Koleksi (data)
  3. Examination / Pemeriksaan
  4. Analysis / Analisa
  5. Reporting / Pelaporan
Penyidik harus benar-benar dilatih untuk melakukan penyelidikan jenis tertentu yang sudah ada di tangan.

Peralatan yang digunakan untuk menghasilkan laporan untuk pengadilan harus divalidasi. Ada banyak peralatan atau tool-tool yang akan digunakan dalam proses. Seseorang harus menentukan alat yang tepat untuk digunakan berdasarkan pada kasus tersebut

F. UNDANG - UNDANG IT FORENSIK

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber:
  • https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
  • https://irfanwineers.wordpress.com/2012/03/03/mengenal-apakah-itu-it-forensik/
  • http://indonesianbacktrackbali.damai.id/2015/05/28/kenal-lebih-jauh-dengan-it-forensic-cyber-crime/
  • http://marianasetiawati.blogspot.co.id/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html

Audit Teknologi SI


Audit teknologi informasi

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.